Pengertian Zakat dan Penjelasanya - Ashabul Yoichi

Pengertian Zakat dan Penjelasanya

Pengertian Zakan dan Penjelasanya
Pengertian Zakan dan Penjelasanya

Zakat
,- Kali ini admin akan membahas seputar "Zakat, Sejarah Singkat Zakat, Hukum Membayar Zakat, Jenis-Jenis Zakat, Golongan Penerima Zakan dan Golongan Haram Menerima Zakat, Hikmah Mengeluarkan Zakat, dan Manfaat Membayar Zakat". Selamat belajar!

Zakat ditinjau dari segi istilah adalah kewajiban mengeluarkan harta tertentu bagi setiap individu yang beragama islam, dan harta tertentu itu diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang berhak mendapatkan Harta zakat (dibahas dibawah).

Zakat ditinjau dari segi bahasa adalah membersihkan (bersih), mensucikan (suci), subur, berkah dan berkembang. Menurut ketentuan yang sudah ditentukan oleh syariat islam, zakat adalah rukun ketiga dari rukun islam.

Sejarah Singkat Zakat
Pada awalnya, Allah SWT lewat firmanya dalam kitab suci al-qur'an hanya mewajibkan setiap muslim untuk mengeluarkan (sedekah) dari sebagian rezeki yang sudah Allah karuniakan kepada mereka, dan sedekah ini adalah mengeluarkan sebagian hartanya yang sifatnya bebas (nominalnya tidak ada ukuran pasti). Namun pada tahun 662 M zakat menjadi wajib, Rasulullah Muhammad saw memrintahkan umat islam membayar zakat dan melembagakan pemerintah zakat dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.
Sejak saat itu zakat mulai diterapkan disetiap negara-negara islam. Dari sini menunjukan bahwa kelak dikemudian hari akan ada pengaturan pengeluaran zakat, khususnya mengenai jumlah nominal zakat yang wajib dikeluarkan.

Pada masa Khilafah, para pegawai negara bertugas mengumpulkan zakan dan disalurkan kepada golongan-golongan tertentu dari masyarakat. Golongan-golongan itu adalah orang miskin, para budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang lagi terlilit hutang dan tidak mampu untuk melunasinya, dan dibagikan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh syariat islam.

Hukum Mengeluarkan Zakat
Zakat adalah bagian dari salah satu rukun islam yang ada lima (5) itu, dan merupakan salah satu unsur penting dalam tegaknya syariat islam. Oleh karena itu zakat berhukum wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat menunaikan zakat.

Firman Allah Subhanahu wata’ala

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat.” (Al Baqarah: 43)

Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (Riwayat Bukhari No. 2946 dan Muslim No. 21)

Jenis-Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam yaitu:

Zakat Fitri
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada saat bulan suci ramadhan menjelang idul fitri. Nominal besar zakat fitri ini adalah setara dengan 3,5 liter (2,7kg) makanan pokok yang ada didaerah masing-masing.

Zakat Maal (Harta)
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertambangan, pertanian, hasil ternak, hasil laut, harta temuan, emas dan perak jika sudah mencapai nishobnya. Dan masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hak Zakat
Golongan Penerima Zakat
Ada 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.


Golongan Haram Menerima Zakat
  • Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
  • Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).
  • Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.


HikmaH Zakat
  • Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
  • Sebagai alat pembersih harta kita dan sebagai penjagaan dari keserakahan orang jahat.
  • Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang kaya dengan mereka yang miskin.
  • Pilar amal jama'i antara mereka yang kaya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
  • Sebagai ungkapan rasa syukur atas karunia yang telah Allah berikan.
  • Untuk pengembangan potensi umat.
  • Sebagai dukungan moral kepada para Muallaf (orang baru masuk islam)


Manfaat Zakat
Zakat mempunyai beberapa manfaat yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya adalah manfaat bagi agama (diniyyah), bagi akhlak (khuluqiyah) dan bagi kesosialan masyarakat(ijtimaiyyah). 
Berikut ini penjelasan lebih detail mengenai manfaat-manfaat zakat.

Manfaat bagi agama
  • Dengan menunaikan zakat, berarti seorang hamba sudah mengerjakan salah satu dari rukun islam yang akan mengantarkan seorang hamba tersebut kepada kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan di akherat.
  • Zakat merupakan sarana agar hamba menjadi lebih dekat lagi dengan tuhannya, dengan demikian akan menumbuhkan rasa keimanan karena seorang hamba tersebut sudah mengerjakan apa yang telah tuhanya perintahkan.
  • Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi S.A.W juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  • Zakat merupakan sarana penghapus dosa.


Manfaat bagi akhlak
  • Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  • Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  • Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  • Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
  • Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.


Manfaat bagi Sosial (masyarakat)
  • Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  • Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  • Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  • Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  • Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.


Demikian yang bisa admin uraikan mengenai "Zakat, Sejarah Singkat Zakat, Hukum Membayar Zakat, Jenis-Jenis Zakat, Golongan Penerima Zakan dan Golongan Haram Menerima Zakat, Hikmah Mengeluarkan Zakat, dan Manfaat Membayar Zakat". Semoga bermanfaat bagi teman-teman.
bagi teman-teman yang ingin mengetahui lembaga-lembaga nasional yang mengelola zakat bisa dilihat daftar Organisasi Pengelola Zakat Nasional dibawah ini:

Saat ini terdapat 22 Organisasi Pengelola Zakat Nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk memudahkan pembayaran pajak.
  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • Baitul Maal Hidayatullah
  • Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI)
  • Baitulmaal Muamalat (BMM)
  • Baituzzakah Pertamina
  • Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat)
  • Dompet Dhuafa Republika
  • Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT)
  • LAZ Yayasan Amanah Takaful
  • LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
  • LAZIS Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
  • LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
  • Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU)
  • LAZ Dana Sosial Islam( DSI )
  • Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil (LAZNAS BMT)
  • Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)
  • Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU)
  • Pusat Zakat Umat (LAZ Persatuan Islam)
  • Rumah Zakat Indonesia/ Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
  • Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF)


Terimah kasih anda baru saja membaca artikel yang berjudul "Pengertian Zakat dan Penjelasanya". Semoga bermanfaat! 

Temukan artikel menarik lainya disini Daftar Isi
jangan lupa dishare jika dirasa bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Zakat dan Penjelasanya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel