Pembagian Warisan Menurut Islam - Ashabul Yoichi

Pembagian Warisan Menurut Islam

Pembagian Warisan Menurut islam
Pembagian Warisan Menurut islam

Hukum Waris Dalam Islam.

Al Qur’an surat Annisa’ ayat 11-12 adalah sumber utama dalam islam dalam menghukumi hukum waris, Hukum waris dalam islam disebut juga Ilmu Faraidh, yaitu ilmu yang membahas tentang siapa-siapa yang berhak untuk mendapatkan harta waris dan yang tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan, dan dalam ilmu ini juga dijelaskan pembagian harta waris untuk setiap ahli waris yang mendapatkan harta waris tersebut.

Ilmu Faraidh dalam islam termasuk ilmu yang sangat penting untuk dipelajari, ilmuj yang memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan paling besar ganjarannya karena memiliki tingkat kebahayaan yang besar pula, karena pentingnnya ilmu tersebut, sampai Allah sendiri yang menentukan kadar takaran pembagiannya. Allah sendiri yang menjelaskan tentang takaran yang didapatkan oleh setiap ahli waris tersebut, Allah sendiri yang langsung menjelaskan bagian-bagian yang didapat oleh tiap ahli waris dengan jelas dibeberapa ayat dalam kitab al-qur’an, diterangkan dengan jelas bagian wanita berapa, lelaki berapa, ayah ibu anak dapat bagian berapa sudah dijelaskan dengan jelas, dengan adanya pembagian yang jelas dan langsung dari Allah, maka dengan itu ketamakan akan harta warisan dari tiap pewaris jadi tidak ada karena sudah ada aturan dan bagian yang jelas.

Harta Waris  adalah sebuah harta peninggalan sang mayit (orang yang meninggal) kepada kerabat terdekatnya seperti istri, anak, ayah, ibu dan keluarga iannya .
Dalam Al-qur’an surat annisa’ Allah SWT sudah sangat jelas  memberikan pedoman kepada manusia untuk mengatur pembagian harta warisan, pedoman dalam pembagian harta warisan ini bertujuan agar diantara orang yang ditunggal si mayit tidak mengalami perselisihan dalam pembagian harta waris tersebut.

Jika memang si mayit meninggalkan harta yang berguna yang bisa dibagikan kepada ahli warisnya, maka harta warisan tersebut tidak boleh dibagi-bagikan terlebih dahulu sampai tiga hal dibawah ini terpenuhi :

  • Biaya proses pemakaman jenazah sampai selesai.
  • Si mayi memiliki sebuah wasiat tentang harta peninggalannya.
  • Hutang piutang si mayit
Jika tiga hal diatas sudah terpenuhi barulah pembagian harta warisan dalam islam bias di berikan keluarga dan kepada sanak kerabat yang lain yang jadi ahli warisnya.

Pembagian Harta Waris dalam Islam

Dibawah ini akan dijelaskan lebih rinci pemabagian harta warisan menurut islam, pembagian warisan menurut islam untuk anak perempuan, pembagian harta warisan jika istri meninggal, pembagian warisan menurut islam untuk istri, dan pembagian-pembagian yang  lain. 

Pembagian harta waris dalam islam sudah dijelaskan dalam Al-qur’an surat annisa secara jelas dan dari ayat tersebut bias diambil kesimpulan bahwa ada 6 tipe presentase pembagian harta waris, ada beberapa pihak yang mendapat  bagian setengah (1/2), sepertiga (1/3), seperempat (1/4), dua per tiga (2/3), seperenam (1/6).  dan seperdelapan (1/8) Dibawah ini akan dibahas satu persatu:

Pihak-pihak yang mendapatkan bagian separuh (1/2) dari harta waris.
  1. Anak kandung perempuan tunggal. (seorang anak kandung perempuan tanpa ada saudara)
  2. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
  3. Saudara perempuan seayah dengan syarat: Apabila ia tidak memiliki saudara (hanya seorang diri), dia tidak mempunyai saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan dia tidak mempunyai ayah atau kakek dan katurunan.
  4. Seorang suami yang ditinggal mati istrinya tanpa memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tidak berasal dari suami ini (anak tiri)
  5. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.


Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):
  1. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.
  2. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)


Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
  1. yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya.
  2. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.
  3. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.


Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris dua pertiga (2/3):
  • Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
  • Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
  • Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
  • Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/6):
  • Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan
  • Nenek ketika tidak ada ibu
  • Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung
  • Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu
  • Ayah jika ada anak atau cucu
  • Kakek jika tidak ada ayah
  • Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.

Demikian yang bisa admin bagikan, semoga dengan artikel singkat ini Pembagian Warisan Menurut Islam bisa menambah wawasan kita, dan kita bisa mengamalkannya.

Jangan lupa dishare ya, semoga bisa jadi amal jarinya buat kita

Belum ada Komentar untuk "Pembagian Warisan Menurut Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel